LainnyaLingkunganUncategorized

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau Management of Hazardous Wastes and Toxic

Berdasarkan PP no 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 proses pengelolaan limbah B3 mencakup antara lain:
1. Penetapan Limbah B3;
2. Pengurangan Limbah B3;
3. Penyimpanan Limbah B3;
4. Pengumpulan Limbah B3;
5. Pengangkutan Limbah B3;
6. Pemanfaatan Limbah B3;
7. Pengolahan Limbah B3;
8. Penimbunan Limbah B3;
9. Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
10. Pengecualian Limbah B3;
11. Perpindahan lintas batas Limbah B3;
12. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
13. Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan
14. Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Show More

Related Articles

2 Comments

  1. Assalamualaikum Pak.
    Saya ingin bertanya terkait pabrik pengelolaan limbah b3.
    PT A ingin mengakuisisi aset PT B yang memiliki mesin pengelola limbah.
    setelah diakuisisi aset pabrik tersebut, rencana PT A ingin memindahkan lokasi pabrik tersebut.
    Apakah perizinan yang dimiliki PT B masih berlaku, dan Perizinan apa saja yang harus dimiliki PT A pada saat di lokasi baru.

    Mohon pencerahan dari bapak, terimakasih atas informasi dan bantuannya.
    Salam,
    Muhammad Syahreza

    1. pindah lokasi tempat penyimpanan sementara, maka mengurus izin baru karena koordinat lokasi berbeda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button